Dalam setahun, berapa kali e-KTP difotokopi?

Dalam setahun, berapa kali e-KTP difotokopi?

 


E-KTP ternyata tidak boleh difotokopi sering-sering. Alasannya, jika sering difotokopi, chip yang terdapat di dalam e-KTP tersebut bisa rusak. Padahal dalam chip tersebut tersimpan data-data pribadi si pemilik KTP.

Dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ disebutkan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap."

Padahal, KTP selama ini sering difotokopi oleh warga untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk membuka rekening tabungan di bank, biasanya pihak bank meminta fotokopi KTP. Demikian juga untuk keperluan lain misalnya, membuat kartu kredit, mengajukan kredit kepemilikan rumah atau kredit lainnya di bank, nyewa kamar kos/kontrakan, dan masih banyak lagi. Artinya, potensi e-KTP untuk difotokopi berulang-ulang sangat mungkin.

Selain tak boleh difotokopi lebih dari satu kali, e-KTP juga tidak boleh distaples. Alasannya sama, e-KTP bisa rusak kalau sampai distaples.

Sayangnya, pengumuman ini dianggap telat oleh masyarakat. Kenapa saat awal-awal e-KTP terbit, pemerintah tidak segera mengumumkan larangan ini. Akhirnya, banyak warga yang terlanjur sering fotokopi e-KTP atau pun e-KTP nya distaples.

Menurut Pudjo Santoso, pengusaha showroom mobil di Kalimalang, Jakarta Timur, kebijakan Mendagri tentang e-KTP ini keliru. Peraturan baru tentang e-KTP tidak boleh difotokopi bisa menyusahkan masyarakat.

"Seharusnya Mendagri ini ngasih tahu dari dulu-dulu sebelum proses e-KTP dimulai. Ini jelas bikin repot, di mana-mana kalau ngurus-ngurus apa kan masih butuh fotokopi e-KTP. Sekarang emang belum banyak e-KTP yang jadi, tapi kalau dari kemarin sudah ada yang jadi tapi udah terlanjur difotokopi gimana," ujar Pudjo.

Padahal, proyek e-KTP ini bukan proyek main-main. Proyek e-KTP yang ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyedot dana negara sebesar Rp 5,8 triliun. Tetapi ternyata hasilnya tidak sesuai dengan nilai proyeknya yang fantastis. Miris!


sumber : merdeka.com

Comments